Pengedar Sabu di Muara Leka Diamankan Polisi

img

Pelaku A dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Muara Muntai. (Doc. Polsek Muara Muntai)

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Seorang pria berinisial A (40) diamankan personel Polsek Muara Muntai setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai, Selasa (28/7/2026).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan empat poket sabu beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolsek Muara Muntai, IPTU Jaelani mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah personelnya melakukan penyelidikan di wilayah Desa Muara Leka.

Saat pelaku diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Empat poket sabu dengan berat bruto 0,94 gram ditemukan dalam penguasaan pelaku.

Polisi juga mengamankan satu pipet kaca yang tersambung dengan sedotan berwarna putih berisi sabu dengan berat bruto 1,79 gram.

Selain itu, dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika turut diamankan.

Jaelani mengatakan, pihaknya masih terus mendalami asal-usul barang bukti yang ditemukan serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

"Kasus ini masih kami kembangkan. Kami ingin memastikan dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah ada jaringan lain yang terlibat," ujarnya.

Ia menegaskan, Polsek Muara Muntai akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan wilayah.

Menurutnya, penyalahgunaan narkoba harus ditangani secara serius karena berdampak luas terhadap masyarakat.

"Narkoba bukan hanya merusak penggunanya, tetapi juga mengancam masa depan keluarga dan generasi muda. Karena itu kami tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap pelaku yang terlibat," tegasnya.

Jaelani juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

"Kalau ada aktivitas yang mencurigakan, jangan ragu untuk menyampaikan kepada kami. Dukungan masyarakat sangat penting agar peredaran narkoba bisa ditekan bersama-sama," pungkasnya.

Saat ini, A beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Muntai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kriz)